Sabtu, 16 Juli 2011

Dunia Wanita

Bagaimana Busana yang Islami?
 
Apakah hijab (jilbab) merupakan busana yang mutlak atau yang relatif ditentukan oleh tradisi ( 'urf)?

Hijab dalam syariat mempunyai aturan-aturan tertentu yang tidak diabaikan oleh tradisi ( 'urf) .Yaitu, hendaklah wanita menyembunyikan (menutupi) tubuhnya selain wajahnya dan kedua telapak tangannya, dan ia tidak boleh keluar rumah dengan menampakkan perhiasannya dengan gaya berdandan seperti orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun mengenai bagaimana bentuk hijab, dan bagaimana pakaian yang harus dipakainya, maka hal ini kembali kepada 'urf (tradisi) dan kembali kepada wanita sendiri.

Karena itu, busana syar'i (islami) merupakan gaya pakaian yang biasa digunakan di pelbagai negara. Misalnya, orang-orang Arab menggunakan jubah (al-'ihaah), sedangkan orang-orang Parsi (Iran) dan selain mereka memakai cadar panjang yang menutupi kepala sampai kaki (syadur), dan barangkali sebagian mereka menggunakan gaya pakaian syar'i. Semua masalah ini terserah kepada tradisi-tradisi yang dikenal tentang .pemakaian hijab di pelbagai negara Islam.

Apakah menurut Anda terdapat busana hijab yang diutamakan?

Pada hakikatnya kami tidak menemukan busana yang diutamakan, tetapi 'ibaah boleh jadi paling tepat sebagai penutup, karena syadur terkadang menyusahkan wanita dan memerlukan kehati-hatian penuh, yang demikian ini akan menghambat kebebasan bergerak.

Apakah busana yang menampakkan feminin wanita secara seimbang dibenarkan oleh Islam?

Pertanyaan ini sepertinya tidak dapat dijawab, karena masalah yang digelindingkan di dalamnya kabur dan tidak jelas. Apa yang membedakan keseimbangan dengan yang lainnya dalam bidang ini? Sesungguhnya keseimbangan itu relatif dalam pandangan manusia, apa yang dilihat seseorang sebagai sesuatu yang seimbang, boleh jadi akan dilihat orang lain sebagai hal yang keluar dari batas keseimbangan. Ketika kita mempelajari Al-Qur'an berkaitan dengan hal ini, maka kita akan menemukan tiga masalah: masalah perhiasan, masalah berdandan, dan masalah "akan berhasrat orang yang di dalam hatinya ada penyakit". (QS. al-Ahzab: 32)

Ketika pakaian wanita melampaui tiga masalah tersebut, dengan pengertian bahwa ia tidak berupa obyek perhiasan, dan tidak berupa dandanan yang mencolok, serta tidak merangsang syahwat, maka dalam keadaan seperti itu dapatkan dikatakan bahwa hijab (pakaian wanita) itu sesuai dengan ketentuan syariat.

Bagaimana pendapat Islam dengan hijab yang populer dewasa ini?

Boleh jadi ia adalah bentuk dandanan yang dilarang, karena secara material ia memang hijab, tetapi secara maknawi ia bukan hijab.

Apakah Islam mengharamkan pakaian yang sangat halus?

Itu tidak diharamkan, tetapi penggunaan pakaian semacam itu boleh jadi tergolong berlebih-lebihan (israj) dan terlalu mewah.

Apa yang dimaksud dengan pakaian populer (syiyab as- syuhrah)?

Yang dimaksud dengan pakaian populer biasanya adalah pakaian pria yang digunakan oleh wanita, dan sebaliknya. Atau pakaian yang tidak umum, yang menimbulkan banyak perhatian, dan seterusnya.

Mengapa Allah SWT melarang menyerupai pakaian kaum kafir pada setiap zaman?

Islam menginginkan agar manusia pada umumnya menggunakan pakaiannya yang alami, baik yang berhubungan dengan pakaian kaum pria atau pun yang berhubungan dengan pakaian kaum hawa. Dan hendaklah laki-laki tidak berpakaian dengan pakaian perempuan, dan sebaliknya. Demikian juga sehubungan dengan pakaian orang-orang kafir yang merupakan ekspresi dari identitas khusus mereka, karena Islam secara garis besar menginginkan agar kaum Muslim memiliki ciri khas tersendiri melalui pakaian mereka yang membedakan mereka dari kalangan lain (non- Muslim -pent.) .Itu tidak berarti bahwa mereka harus menolak pakaian orang-orang lain. Apabila pakaian orang-orang lain bersifat umum, maka tidak ada masalah untuk menggunakannya. Adapun bila seorang Muslim memakai pakaian orang kafir yang menggambarkan ciri khas si kafir dan ciri khas jati dirinya, maka hal ini tidak dapat dibenarkan.

Jumat, 15 Juli 2011

Panduan dan Setting XL Internet Broadband


1. Pengaturan Dasar Koneksi XL Internet Broadband
a. Melalui Handset
i. Pilih Menu > Services> Option
ii. Pilih Setting > Default Access Point
iii. Lalu Pilih Options > New Access Point
iv. Use default setting
Lalu masukkan parameter GPRS sbb:
• Connection name : XLBroadband
• Data bearer : GPRS
• Access Point Name : xlunlimited
• User name : [dikosongkan]
• Prompt Password : No
• Password : [dikosongkan]
• Authentication : Normal
• Connection security : off
• Session Mode : permanent
Kemudian tekan:
Option > Advanced Setting, dan masukkan parameter berikut ini:
• Phone IP Address : Automatic
• Primary Name Server : 0.0.0.0
• Secondary Name Server : 0.0.0.0
• Proxy Server Address : 202.152.240.50
• Proxy Port Number : 8080
b. Melalui Modem:
i. Masukkan Kartu Perdana XL Internet Broadband kedalam Modem
ii. Masukkan modem ke notebook atau PC
iii. Pastikan modem sudah terpasang dengan sempurna
iv. Pastikan sinyal GPRS/UMTS/HSDPA/WCDMA sdh ada di layar computer
v. Pilih Tools – Options – Profile Management
vi. Isi data-data berikut:
• Profile Name : XL Broadband
• APN : Pilih static
Ketik xlunlimited
• Dial Number :*99#
• Username :[kosongkan]
• Password :[kosongkan]
vii. Kemudian klik Tombol OK

2. Pengaturan Acces Point Name (APN)
Untuk kenyamanan pelanggan XL Internet Broadband dan akses data yang lebih baik, sejak tanggal 1 Maret 2010 XL melakukan perubahan APN. APN sebelumnya
www.xlgprs.net menjadi xlunlimited tanpa user name dan password .

A. Setting dasar yang diperlukan untuk akses XL Internet Broadband adalah :
  • APN Name : xlunlimited
  • User Name : Dikosongkan
  • Password : Dikosongkan
  • Dial Number :*99# (Khusus Modem)
  • Proxy (Optional) : 202.152.240.050
  • Port (Optional) : 8080

    Gambar 3 : Setting APN XL Internet Broadband
     
B. Informasi Penting
  • Jika pelanggan XL Internet Broadband menggunakan APN selain APN XL Internet Broadband maka akan muncul error sebagai berikut:

    Gambar 4: error yang muncul jika salah APN
  • Apabila Anda menggunakan APN www.xlmms.net untuk kegiatan browsing Internet maka akan dikenakan biaya normal (Rp5/KB) diluar akses internet Broadband.
  • Pelanggan XL Internet Broadband yang ingin berlangganan layanan Mobile Internet, diharuskan berhenti berlangganan XL Internet Broadband dan melakukan perubahan APN kembali menjadi www.xlgprs.net .

Gambar 5: perubahan APN
  • Jika ingin mendapatkan kualitas gambar yang lebih bagus, maka dapat menggunakan shift R atau CTRL F5 pada gambar yang akan dilihat.
  • Berikut adalah perbedaan cara setting APN pada layanan XL Internet Broadband dan XL Mobile Internet

Sekilas Sejarah Kabupaten Gorontalo


             Kepemerintahan Gorontalo sebelum pemberontakan Permesta tunduk kepada ketentuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kembali eksis tanggal 17 Agustus 1950.Dibawah Provinsi Sulawesi yang beribukota di Makassar, daerah Sulawesi Utara yang terdiri dari bekas afdeling (keresidenan) Gorontalo, Buol, dan Bolaang mongondow diperintah oleh KDSU (Kepala Daerah Sulawesi Utara) Nani Wartabone yang berkedudukan di Gorontalo.Disamping kepala daerah, penyelenggaraan pemerintahan juga turut dijalankan oleh DPRD-SU (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulut) yang diketuai oleh Mus Niode. 




                Pada tahun 1954, Bolaang mongondow dipisahkan dari Sulut.Berdasarkan Undang undang No 29 tahun 1959, Gorontalo menjadi dua daerah, masing masing Kotapraja Gorontalo dan DATI II Gorontalo (sekarang Kabupaten Gorontalo).
Begitu luasnya wilayah Sulawesi dan multikompleksnya permasalahan ketika itu, hingga menjadi buah pemikiran bagi seorang  Mr.A.A Baramuli (Gubernur pertama yang membawahi Distrik Sulawesi Utara Tengah/Sulutteng) untuk membagi beberapa kewilayahan di Sulutteng menjadi beberapa Daerah Tingkat I dan II (DATI I/II) termasuk Gorontalo.
Berikut dasar hukum tentang sejarah pemerintahan Gorontalo :
v  Gorontalo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) menjadi dua daerah masing masing Kotapraja Gorontalo dan Dati II Gorontalo (Sekarang Kabupaten Gorontalo)
v  Kotapraja Gorontalo berubah nama menjadi Kotamadya Gorontalo diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 1965
v  Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3147);
v  Kabupaten Gorontalo mengalami Pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo pada tahun 1999 sesuai dengan Undang Undang No 50 tahun 1999.
v  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060) ;
v  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269);
v  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara




Ketika pada tahun 1965 dimana Kabupaten Gorontalo secara administratif berpisah dengan terbentuknya Kotamadya Gorontalo, membuat seorang pensiunan guru yang bernama Farid Abdullah Nasibu (70 tahun) yang kini bertempat tinggal di desa Luwoo Kec. Telaga untuk menciptakan lambang daerah Kabupaten Gorontalo yang waktu pembuatannya dilakukan selama ± 6 hari.



 
1.       Garis Lingkar tepi putih menggambarkan tubuh manusia.
2.       Latar merah bermakna semangat rakyat gorontalo yang berkobar-kobar
3.       2 Keris melambangkan semangat rakyat gorontalo sebagai pencetus Hari Patriotik 23 Januari 1942
4.       17 rantai mas kuning melambangkan Hari Patriotik 17 agustus 1945.
5.       Padi dan Kapas melambangkan Kemakmuran suku-suku yang berada di Gorontalo
6.       Bintang kuning segi lima, melambangkan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.       Lima Gunung, melambangkan 5 kerajaan besar yang berada di Gorontalo yaitu Kerajaan Limboto, Gorontalo, Suwawa, Boalemo, dan Atinggola. 
8.       2 Pohon kelapa, melambangkan Gorontalo sebagai penghasil kopra
9.       Sawah, melambangkan Gorontalo adalah lahan persawahan.
10.   Gambar Danau, melambangkan bahwa di Gorontalo terdapat sebuah danau yang berada di Limboto.

Tips Menaikkan Dan Menurunkan Berat Badan Alami

Tips cara menambah berat badan secara alami

  • Lebih sering makan: Dengan makan lebih sering makan akan semakin banyak kalori yang masuk ke tubuh . Daripada sekali makan dengan porsi besar lebih baik makan dengan porsi kecil 2 kali.
  • Makan dengan jumlah yang lebih banyak: Tentu dengan makan lebih banyak berarti jumlah kalori yang masuk akan semakin banyak. Anda perlu 500 kalori lebih banyak dari kebutuhan tubuh untuk menambah berat badan
  • Makan dengan proporsi yang benar: Cara menambah berat badan yang ini adalah dengan melihat komposisi gizi yang masuk ke tubuh anda. Karena Anda juga melakukan exercise makan jangan lupakan untuk memperbanyak protein .
  • Multivitamin: jika Anda merasa kurang vitamin dan mineral maka Anda dapat makan multivitamin untuk menambahnya.
  • Minum yang banyak: Air akan membantu anda memperbaiki sistem pencernaan Anda.
Tips tips menaikan berat badan di atas sebenarnya dapat diringkas dengan kalimat “kalori yang masuk lebih besar dari kalori yang keluar dari tubuh” . Ketika kalori yang masuk lebih besar dari yang keluar dari tubuh, maka cadangan kalori akan terbentuk, bisa berupa otot bisa pula berupa lemak. Lakukan pula olahraga agar upaya Anda menaikan berat badan menghasilkan otot daripada lemak.
Jika cara cepat menambah berat badan secara alami diatas Anda laksanakan dengan benar maka jika Anda bisa naik 1-2 kg dalam 1 bulan maka dapat dikatakan Anda sudah berhasil melakukan program menaikan berat badan.